Tak hanya itu, lanjut Baihaki, laporan tersebut merupakan yang kesekian kalinya ke BPOM. Namun sampai saat ini produk kosmetik tersebut masih tetap beredar luas di masyarakat.

"Beberapa bulan lalu saya buat laporan. Namun pemiliknya tak kunjung menarik produknya. Ini bahaya sekali jika semakin hari semakin meluas jika dilakukan pembiaran. Pemiliknya ini bandel dan tetap saja mengedarkan produk tanpa ada izin BPOM," jelasnya.

Baca Juga: 55 CASN Muna Menanti NIP, Satu Mundur

Sedangkan anggota AMI lainnya, Yusni mengatakan, produk kosmetik tetap dibiarkan beredar di masyarakat, malah akan mengakibatkan wajah pemakainya akan rusak.

"Tentunya jika tidak ada izinnya, kami mendesak untuk ditarik edar. Uji tes kesehatan juga sangat meragukan sekali karena tidak ada uji edar di sektor kesehatan," tambahnya. (B)