Di kesempatan yang sama Muhammad Idris juga menjelaskan standar pelayanan tempat pemakaman umum termasuk tarif yang ditetapkan UPTD Pemakaman Punggolaka Kendari.

UPTD Pemakaman Punggolaka Kendari memiliki  tiga pelayanan yang telah ditetapkan yaitu penyediaan tanah makam, retribusi bangunan makam dan heregistrasi tanah makam cadangan.

Pemerintah Kota Kendari juga menetapkan besaran penyediaan tanah makam. Untuk penyediaan tanah makam sebesar Rp 150 ribu per kavling. Retribusi bangunan makam 8 persen dari biaya pembangunan serta heregistrasi tanah makam cadangan ditetapkan Rp 100 ribu per tahun.

Namun saat ini pemerintah daerah telah meniadakan sistem pemesanan kavling sebelum meninggal dunia.

Diungkapkan, prosedur pemakaman jenazah warga (yang memiliki identitas), ahli waris atau penanggung jawab jenazah mendatangi Kantor Tempat Pemakaman Umum (TPU)/Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Punggolaka Kota Kendari.