Baca juga: Pengurus AIPI Kota Kendari Dilantik, Prof Eka Suaib Jabat Ketua
Berikutnya ahli waris atau penanggung jawab jenazah wajib mengisi formulir permohonan dengan menyertakan fotokopi KTP ahli waris atau penanggung jawab jenazah, Surat Keterangan Kematian dari desa/kelurahan dan Puskesmas/Rumah Sakit.
Kemudian ahli waris atau penanggung jawab jenazah membayar retribusi pemanfaatan tanah makam.
Proses selanjutnya, UPTD Pemakaman Punggolaka mengeluarkan Surat Izin Pemakaman, pengelola TPU menentukan blok dan petak makam.
Penggalian petak makam dilakukan oleh pekerja yang sudah ditetapkan UPTD Pemakaman Punggolaka Kota Kendari. Setelah upacara pemakaman selesai, barulah pihak keluarga atau para pelayat yang mengantar jenazah menutup kembali petak makam tersebut. (B)
