JAKARTA, TELISIK.ID - Awal Februari 2025, pemerintah resmi menghentikan penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer tradisional. Kini, distribusi gas elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan melalui pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Kebijakan ini diambil untuk memutus mata rantai penyaluran yang kerap menimbulkan oversupply dan penyalahgunaan. Bagi pengecer yang ingin tetap berbisnis, mereka harus mendaftar sebagai pangkalan resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Bagaimana caranya? Simak panduan lengkapnya di sini.

Pemerintah Resmi Hentikan Penjualan Gas Elpiji 3 Kg di Pengecer Tradisional

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberlakukan aturan baru terkait penjualan gas elpiji 3 kg.