Mulai 1 Februari 2025, penjualan gas elpiji 3 kg tidak lagi diperbolehkan melalui pengecer tradisional. Kebijakan ini diambil untuk mengatasi masalah oversupply dan penyalahgunaan gas elpiji subsidi yang kerap terjadi selama ini.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa penjualan gas elpiji 3 kg kini hanya boleh dilakukan melalui pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Pengecer Harus Beralih Jadi Pangkalan Resmi
Bagi para pengecer yang selama ini menjual gas elpiji 3 kg, mereka masih bisa melanjutkan bisnisnya dengan syarat harus mendaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Yuliot menegaskan bahwa proses pendaftaran ini wajib dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
