2. Mengajukan Izin Usaha Mikro dan Nomor Induk Berusaha (NIB)  

Melalui Website OSS  

- Kunjungi [www.oss.go.id](http://www.oss.go.id) dan masuk ke halaman 'Home'.  

- Login menggunakan email dan password yang telah diterima.  

- Pilih menu Permohonan, lalu klik IUMK.