2. Mengajukan Izin Usaha Mikro dan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Melalui Website OSS
- Kunjungi [www.oss.go.id](http://www.oss.go.id) dan masuk ke halaman 'Home'.
- Login menggunakan email dan password yang telah diterima.
- Pilih menu Permohonan, lalu klik IUMK.
