“Yang baru saya dengar adalah Bapak Presiden dan sejumlah menteri dan sejumlah politisi, jadi saya belum tahu apakah Pak Wakil Presiden juga ikut disadap atau tidak,” ujarnya.

Pernyataan Yusril tersebut disampaikan ketika Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah pejabat kepolisian. Perkara ini mencakup dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).

Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Salah satunya mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan.

Dua tersangka lainnya berinisial ASN dan EH. ASN merupakan Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, sedangkan EH adalah Irjen Eko Hadi Santoso.