Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penetapan ketiganya dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dengan metode Scientific Crime Investigation serta proses manajemen penanganan perkara.

“Berdasarkan hasil penyidikan secara Saintifik Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Selain tiga tersangka tersebut, penyidik masih memeriksa seorang berinisial SU sebagai saksi untuk mendalami perkara.

Nomor Telepon Diduga Disadap Tanpa Verifikasi

Asep mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.