BAUBAU, TELISIK.ID - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 550/2841 tentang ketentuan protokol kesehatan di transportasi publik selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Sultra.

Protokol transportasi selama pemberlakuan PPKM Mikro di berbagai daerah wilayah Sultra, calon penumpang penerbangan Bandara Betoambari Kota Baubau wajib memperlihatkan hasil swab PCR sebagai salah satu syarat pemberangkatan.

Kepala Subsesi Teknis, Operasional, Keamanan dan Pelayanan Darurat (TOKPD) Bandar Betoambari Baubau, La Rano menerangkan, penumpang tujuan Pulau Jawa dan Bali mesti menjalani swab PCR terlebih dahulu.

Namun karena keterbatasan fasilitas, calon penumpang cukup memperlihatkan hasil swab antigen untuk bisa diberangkatkan.

"Untuk disini bisa diberangkatkan dengan syarat swab antigen. Tapi kalau sudah sampai di Makassar harus swab PCR," bebernya kepada Telisik, Kamis (8/7/2021).