KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat yang memiliki kendaraan berusia tua.

Kebijakan itu menjadi alternatif pemerintah setelah memastikan tidak ada lagi program pemutihan atau relaksasi pajak kendaraan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, La Ode Mahbub mengatakan, keringanan diberikan melalui penyusutan nilai kendaraan sebesar 5 persen per tahun dengan masa maksimal lima tahun.

Kebijakan tersebut bertujuan menyesuaikan nilai kendaraan dengan usia dan penyusutannya, sehingga beban pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi lebih ringan.

“Lima tahun, maksimal lima tahun, jadi lima persen per tahun. Tujuannya untuk meringankan pajak kendaraan, menyesuaikan nilai kendaraan yang telah lama atau nilai susut kendaraan, sehingga memberikan rasa keadilan bagi pemilik kendaraan yang lama,” kata La Ode Mahbub, Senin (17/8/2026)