Baca Juga: Kekerasan Perempuan dan Anak Dinilai Darurat, DP3A Sultra Perkuat Edukasi hingga Sekolah

Kebijakan tersebut ditetapkan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2026 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor, Nilai Jual Alat Berat, dan Nilai Jual Ubah Bentuk untuk Kendaraan Bermotor Tahun 2025 dan Pembuatan Sebelum Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, kendaraan yang dibuat sebelum tahun 2025 mendapatkan penyusutan nilai jual sebesar 5 persen setiap tahun, dengan masa penyusutan maksimal lima tahun sesuai umur ekonomis kendaraan.

Penyusutan meliputi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), Nilai Jual Alat Berat (NJAB), serta Nilai Jual Ubah Bentuk yang menjadi salah satu dasar pengenaan pajak.

Menurut La Ode Mahbub, kebijakan tersebut memiliki empat tujuan utama, yakni memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak, meringankan beban masyarakat, menyesuaikan nilai kendaraan yang telah berumur, serta meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB.