“Tujuannya memberikan keadilan, meringankan beban masyarakat, menyesuaikan nilai kendaraan yang telah berumur, dan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.

Terkait kemungkinan kembali digelarnya program pemutihan atau relaksasi pajak kendaraan, La Ode Mahbub memastikan saat ini tidak ada rencana untuk menerapkan kebijakan tersebut.

“Untuk rencana pemutihan atau relaksasi pajak sudah tidak ada. Kita ambil langkah melalui penyusutan nilai pajak untuk meringankan pembayaran masyarakat wajib pajak,” tegasnya.

Baca Juga: Di Tengah Sunyi Tengah Malam, Sultra Tundukkan Kepala untuk Para Pahlawan

Dengan kebijakan ini, masyarakat pemilik kendaraan tua tetap mendapatkan keringanan pembayaran tanpa harus menunggu program pemutihan.