Pernyataan ini menegaskan sikap pemerintah yang akan mengikuti proses hukum yang berlaku sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada.

Jokowi juga menegaskan bahwa pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR RI adalah sepenuhnya wewenang legislatif dan bukan bagian dari kewenangan eksekutif.

Sebelumnya diberitakan Telisik.id, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad turut memberikan penjelasan terkait posisi DPR RI dalam permasalahan ini.

Baca Juga: Jatah Makan Napi Rp 20 Ribu Sehari, Menkumham Minta Tambah Anggaran

Ia menegaskan bahwa DPR RI sudah berkomunikasi dengan pemerintah, khususnya melalui Menteri Dalam Negeri.