KENDERI, TELISIK.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kota Kendari, telah diberlakukan sejak tanggal 6 Juli 2021 kemarin.

PPKM Blberbasis mikro tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Republik Indoensia, H. Joko Widodo.

Namun dalam penerapan PPKM Berbasis mikro di Kota Kendari tidak disertakan dengan sanksi bagi pelanggar selama pemberlakuan kebijakan tersebut.

“Saya tidak ingin ada masyarakat yang dihukum karena COVID-19, ini juga sesuai dengan imbauan pak Presiden dan pak Wali Kota Kenderi. Beliau tidak ingin ada sanksi terhadap masyarakat,” jelas Sekretaris Kota Kendari, Nahwa Umar, Rabu (7/7/2021).

Menurut Nahwa Umar, Wali Kota Kendari, Sulkarnain, tidak menghendaki menambah beban masyarakat, sehingga lebih memilih jalur persuasif dalam menerapkan PPKM Mikro tersebut.