Bahlil menjelaskan bahwa hanya sekitar 10 persen produksi batu bara Indonesia yang memiliki kalori tinggi dan bernilai jual tinggi. Sementara itu, sekitar 60 hingga 70 persen lainnya merupakan batu bara berkalori rendah, sehingga kebijakan pajak perlu dirancang secara proporsional agar tidak menekan daya saing ekspor.

Baca Juga: Kloter Pertama Jemaah Haji RI 2026 Diberangkatkan Pertengahan April, Berikut Jadwal Resmi Pemerintah

"Untuk ekspor batu bara, kami memutuskan bahwa dalam rangka untuk lebih berhati-hati. Kita setuju untuk meningkatkan pendapatan negara, tapi juga kita harus hati-hati dalam penerapan pajak ekspor. Jadi jangan sampai kita salah membuat kebijakan," jelasnya.

Koordinasi antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan disebut berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Pemerintah memastikan bahwa seluruh kebijakan yang dirumuskan akan melalui proses kajian mendalam sebelum diterapkan secara resmi.

"Kami tadi baru komunikasi ya. Jadi jangan peta konflik saya dengan Pak Purbaya ya. Masih dalam komunikasi," pungkas Bahlil.