Sebenarnya lanjut Endang, dengan banyaknya kegiatan akhir-akhir ini, Paslon Endang-Wahyu sering melakukan tes Swab. Karena kegiatan-kegiatan tersebut harus melalui tes.
Baca juga: Delapan Ribu Pendukung berAMAL Bakal Hadiri Deklarasi di Konkep
"Tapi sudahlah, kita semua paham bahwa di masa pandemi COVID-19, yang terpenting adalah keselamatan semua pihak. Baik itu petugas, maupun kami sebagai calon bahkan juga rakyat, itu yang penting di atas segalanya," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua KPU Konsel, Aliuddin mengatakan, dalam tahapan pendaftaran miliki ketentuan apabila salah satu Paslon tidak menyampaikan hasil pemeriksaan Swab pada hari pendaftaran, maka Paslon tersebut tidak diperbolehkan berada di tempat pendaftaran.
"Ketentuan tersebut diatur dalam PKPU nomor 10 pasal 50a tahun 2020," kata Aliuddin.
