Tempat sama, Ketua Bawaslu Konsel, Hasni menuturkan, langkah yang diambil oleh KPU Konsel sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap syarat dan persyaratan Paslon.
"Nah, pasangan tadi tidak ada hasil swab-nya. Maka, di area yang steril dia tidak bisa masuk," tuturnya.
Dalam pantauan Telisik.id, selama proses pendaftaran, pasangan Endang-Wahyu duduk di tempat yang telah disediakan KPU Konsel, di depan kantor KPU bersama pendukungnya yang ikut mengantar, sampai proses pendaftaran selesai.
Reporter: Hamka Dwi Sultra
Editor: Kardin
