KENDARI, TELISIK.ID - Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengancam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tambahan penghasilan pegawai (TPP) tidak akan dibayarkan.
"Pada saat pencairan tambahan penghasilan pegawai atau TPP untuk bulan berjalan ini, itu akan kita lihat untuk ASN yang belum bayar PBB maka kita akan ditangguhkan. Jadi ASN ini tidak hanya menuntut hak saja tapi juga menjalankan kewajiban," tegasnya, saat menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 di Ruang Pola Balai Kota Kendari, Rabu (5/4/2023).
Asmawa menilai, PBB memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan sekaligus penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di Kota Kendari.
Apalagi tahun 2022 capaian PAD Kota Kendari melebihi target 100 persen, sehingga Kota Kendari mendapatkan penghargaan. PBB merupakan salah satu sumber PAD yang digunakan untuk membiayai pembangunan prioritas di pemerintah kota, karenanya pendapatan dari sektor PBB diharapkan dapat terus meningkat.
