KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara memastikan semua perusahaan di Sulawesi Tenggara membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi tenaga kerja atau karyawan menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah.
Kepala Disnakertrans Sultra La Ode Muh Ali Haswandy mengatakan, pihaknya telah membentuk posko layanan aduan THR demi menerima keluhan para tenaga kerja menjelang hari raya Idul Fitri. Hal ini dilakukan agar semua hak karyawaan dalam hal ini gaji dan tunjangan hari raya (THR) bisa didapatkan.
Posko aduan THR akan memastikan perusahaan melakukan pembayaran hak karyawan sesuai dengan ketentuan dan peraturan dari pemerintah. Pihak perusahaan harus membayarkan THR karyawan paling lambat tujuh hari sebelum memasuki Lebaran.
"Perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi dengan denda 5%," terangnya, Rabu (20/4/2022).
La Ode Muh Ali menambahkan, pihaknya akan terus mengawal dan memfasilitasi serta mendorong pihak perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya bagi karyawan atau pekerja. Pihaknya juga meminta kepada seluruh perusahaan di Sulawesi Tenggara dapat memenuhi kewajiban/tanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
