Baca Juga: Warga Cemas Kasus COVID-19 Kembali Membludak saat Mudik, Ini Himbauan Dinkes Kendari

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Muh. Amir Taslim mengatakan, aduan yang diterima akan ditampung sehingga bisa dilaporkan langsung melalui website yang terhubung dengan pusat.

Setelah pengaduan diverifikasi, maka pihak dari pengawasaan dan ketenagakerjaan akan melakukakan prospek ke lapangan. Pengaduan posko THR ini mulai akan dibuka besok sampai dengan 5 hari setelah Lebaran.

"Ini berlaku untuk tingkat provinsi saja. Tenaga kerja yang ada Kota Kendari, kami arahkan ke Pemda Kota," ucapnya.

Baca Juga: Gubernur Sultra Diduga Pecat Sepihak Wadir RSUD Bahteramas