Baca Juga: Persentase Penduduk Manggarai yang Terdaftar BPJS Kesehatan Dinilai Cukup Baik

Ia melanjutkan, apa yang dilakukan perusahaan pada karyawan dengan tidak membayarkan upah bulanannya adalah perbuatan yang tidak bisa ditolerir, karena ini sudah dilakukan berulang kali.

"Tidak ada alasan untuk tidak membayarkan hak-hak karyawan," katanya.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Konawe, melalui Dinas Ketenagakerjaan bisa lebih memperhatikan permasalahan tersebut, karena perusahaan ini telah berulang-ulang melakukan pelanggaran hak-hak karyawannya.

"Harusnya Disnaker bisa memantau, terjun langsung untuk menindak pengusaha-pengusaha yang tidak menjalankan kewajibannya pada pekerja," katanya.