"Insya Allah, efisiensi di Kementerian Desa dan PDT tidak akan mengganggu ritme atau kinerja kementerian," tambahnya.
Baca Juga: Tak Berdampak Efisiensi Anggaran, Tunjangan Kinerja Dosen Cair 2025 Tiga Kategori Ini
Dana desa sebesar Rp 71 triliun tersebut direncanakan untuk mendukung berbagai program pembangunan di desa. Program tersebut mencakup pengembangan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta pemberian bantuan langsung kepada desa-desa yang membutuhkan.
Dengan adanya dana tersebut, pemerintah berharap desa dapat berkembang lebih baik, dengan peningkatan fasilitas umum dan pengentasan kemiskinan.
Penting untuk dicatat bahwa meskipun dana desa tetap utuh, Kementerian Desa dan PDT harus mengimplementasikan kebijakan efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh pemerintah.
