2. Dosen PTN-Satker
Dosen di Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja juga mendapatkan tunjangan.
3. Dosen PTN-BLU
Dosen di PTN Badan Layanan Umum yang belum menerima remunerasi berhak atas tukin.
Sri Mulyani menjelaskan dosen tetap mendapat tunjangan profesi. Tukin diberikan kepada dosen kategori tersebut. "Mereka sudah menerima tunjangan profesi, tetapi belum tukin," jelasnya, seperti dikutip dari Republika, Sabtu (15/2/2025).
