“Diduga ada ketersinggungan antara pelaku dan korban yang tidak mau memberi rokok, yang kemudian berlanjut pada perselisihan. Hingga terjadilah penikaman yang dilakukan oleh teman pelaku,” ungkap Juliaman.
Pelaku menikam korban pada bagian jari tangan sebelah kanan dan kiri dengan senjata tajam jenis Sajam. Korban pun akhirnya dibawa ke Klinik Renato guna mendapatkan penanganan medis.
Pelaku yang kini telah menyerahkan diri dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP Pidana Subs pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan. (B)
Reporter: Boy Candra Ferniawan
