MUNA, TELISIK.ID - Kasubag Tata Usaha (TU) Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Sultra, MD, bisa bernafas lega. Pasalnya, penyelidikan kasus dugaan perzinaan yang melibatkan dirinya, dihentikan polisi.
"Perkaranya kita hentikan, karena tidak memenuhi unsur," kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kapolsek Katobu, IPTU LM Arwan, Kamis (15/7/2021).
Kasus perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh MD dengan RA, Bendahara UPTD wilayah III Muna pada 29 Juni lalu di sebuah hotel di Muna, tidak terbukti.
Kasus itu dilaporkan oleh HS, suami RA, telah melewati serangkaian penyelidikan. Mulai dari pemeriksaan saksi, terlapor (MD dan RA), olah tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil visum, tidak ditemukan adanya tanda-tanda persetubuhan.
"Kita sudah lakukan gelar perkara, hasilnya, tidak ada yang mengarah pada tindakan persetubuhan," terangnya.
