Dari keterangan yang didapat, RA berada di dalam kamar hotel untuk meminjam uang pada MD. Namun, karena merasa malu terlihat orang, pintu kamar ditutup.

Arwan menembahkan, akibat laporan HS, keduanya (MD dan RA) sempat diamankan di Polsek selama 1 x 24 jam dalam rangka pemeriksaan. Setelah itu, keduanya dilepas dan dikenakan wajib lapor.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan perselingkuhan itu terungkap kala HS memergoki istrinya bersama MD di dalam kamar hotel, 29 Juni lalu. HS yang curiga karena istrinya ke luar rumah pukul 05.30 Wita, memutuskan mencarinya dan pada akhirnya menemukan keduanya berada di dalam kamar hotel. (C)

Reporter  Sunaryo

Editor: Haerani Hambali