Dalam pernyataan sikapnya, massa meminta pihak Polda untuk meninjau kembali surat SP3 tersebut karena dianggap keliru. Pasalnya, sejumlah bukti mulai dari surat pernyataan kepala sekolah, guru setempat dan kepala Dinas Pendidikan Mimika, Papua yang menyatakan bahwa La Ode Arusani bukan siswa di SMP Banti, diabaikan pihak kepolisian.
"Kami sudah memiliki bukti kuat. Jadi jangan halangi kami untuk masuk bertemu dengan kapolda untuk menyuarakan aspirasi ini agar tersalurkan," teriak korlap aksi, Zahiruddin.
Mereka juga meminta dengan tegas penjarakan Plt. Bupati Busel, Arusani apabila terbukti menggunakan ijazah palsu serta meminta Kapolda Sultra untuk turun dari jabatannya apabila kasus ini tidak diselesaikan dengan baik.
Massa yang terus berusaha memaksa masuk untuk bertemu Kapolda akhirnya diterima. Mereka diterima langsung Dirreskrimum Polda Sultra, AKBP La Ode Aris El Fathar. Dan didampingi penyidik kasus tersebut di aula media center Polda Sultra.
Dalam dialognya, pihak kepolisian mengaku, jika kasus tersebut telah di SP3. Penerbitan SP3 kasus tersebut merujuk pada diterbitkannya surat SP3 Polres Mimika, Polda Papua karena dianggap tidak cukup bukti.
