"Dari Penyidikan Polres Timika, Polda Papua, itu mengeluarkan SP3 kasus tersebut karena tidak cukup bukti dugaan pemalsuan ijazah Arusani. Sehingga penyidikan kita (Polda Sultra) juga berkaitan penggunaan ijazah palsu juga dihentikan, karena di sana juga tidak bisa dibuktikan yang kemudian telah disampaikan kepada pelapor," ucapnya.
Dengan adanya SP3 dari Polres Timika, sehingga dari Polda Sultra juga tidak bisa meneruskan dalam penangan kasus yang diduga ada penggunaan ijazah palsu.
" Kita tidak bisa meningkatkan, ketika itu tidak terbukti berarti tidak ada penggunaan ijazah palsu," ungkap Aris El Fathar.
Para demonstran merasa Polda Sultra harus juga, melihat beberapa pasal pada undang-undang nomor 20 tahun 2013 tentang pendidikan serta pengawasan hukum.
Inilah yang dianggap masih di abaikan oleh Polda Sultra, selain itu masih terpaku dengan SP3 yang dikeluarkan oleh Polres Timika.
