Perkara tersebut telah mendapat persetujuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Agung untuk penghentian penuntutan.

"Sudah disetujui tinggal menunggu penerbitan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kajari, Agustinus Baka Tangdililing," ungkapnya.

Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing mengaku, akan segera menerbitkan SKP2. Dalam menyelesaikan perkara melalui RJ, pihaknya mengedepankan rasa kemanusiaan. Apalagi, perkaranya terjadi di internal keluarga. Nah, RJ menjadi solusi utama penyelesaiannya dengan berpedoman pada Perja Nomor 15 tahun 2020.

"Kita melakukan mediasi, agar korban dan tersangka bisa kembali akur dalam rumah tangganya," katanya.

Untuk penanganan RJ, pihaknya telah menyelesaikan sebanyak 13 perkara atau telah melebih target yang ditetapkan Kajati Sulawesi Tenggara, Patris Yusrian Jaya.