"Meski belum ada Surat Keputusan (SK), namun saya dan 7 kawan yang lain mulai bekerja. Belakangan baru diketahui, jika gaji kami belum bisa diberikan apabila SK pengangkatan belum keluar," ungkap La Deni.
Baca juga: Gelombang Kedua Lonjakan Kasus COVID-19 di Kolut
Baca juga: Pasien Positif Corona Meninggal, Keluarga Tolak Makamkan Sesuai Protokol COVID-19
La Deni mengira tak akan terjadi keterlambatan SK, karena di tahun 2020 lalu tak ada masalah dengan SK.
Tak tinggal diam, Lurah Waha, Idris Pou menjelaskan, sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), pengangkatan petugas kebersihan dilakukan berdasarkan SK pengusulan per 1 Januari 2021.
