Atas kejadian ini, pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman kurungan 2 tahun penjara. (B)
Penulis: La Ode Muh Martoton
Editor: Musdar
Lantaran tak dikasih uang, seorang suami bernama Musriadi, tega menganiaya istrinya, Surya M hingga babak belur
Redaksi ✓
Atas kejadian ini, pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman kurungan 2 tahun penjara. (B)
Penulis: La Ode Muh Martoton
Editor: Musdar