JAKARTA, TELISIK.ID – Dokter Lois Owien terancam dipidana akibat tak percaya COVID-19. Dokter Lois mengungkapkan pandangannya mengenai COVID-19 saat menjadi bintang tamu dalam acara talk show dikanal YouTube Hotman Paris official, Jumat (9/7/2021) lalu.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyatakan dr Lois Owien sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Ia (dr Lois ditetapkan sebagai tersangka) tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” ujar Komjen Agus melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (12/7/2021).

Baca juga: Tergiur Mobil Murah, Warga Kendari Kena Tipu Puluhan Juta di KJB

Baca juga: Mengaku Dibegal, Ternyata Mahasiswi Ini Gunakan Uangnya untuk Foya-Foya