"Ada sekitar puluhan pemilik soundsystem yang demo," katanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Baubau, Wa Ode Hamsinah Bolu, menegaskan bahwa Pemkot Baubau telah melakukan rapat koordinasi bersama Forkopimda terkait kebijakan tersebut.
“Apapun bentuknya, jika sudah masuk pada kegiatan joget dan mengganggu kenyamanan masyarakat, maka kami harus menegakkan peraturan. Kita memiliki Perda yang mengatur tentang ketertiban dan keamanan di Kota Baubau,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penegakan aturan ini menjadi tanggung jawab Satpol PP, serta didukung oleh Polres dan Kodim.
Sebelumnya, Pemkota Baubau telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 23/SE/HK/2025 tentang Penertiban Kegiatan Joget di Wilayah Kota Baubau sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya Pasal 8 huruf v dan Pasal 15 huruf c serta memperhatikan Pasal 510 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
