Surat ini melarang penyelenggaraan kegiatan hiburan malam berupa joget di ruang terbuka yang menimbulkan keramaian dan suara bising hingga larut malam, karena dinilai dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga.

Baca Juga: Bupati Tegaskan Tanaman Sawit Tak Cocok di Muna

Berikut beberapa poin penting dari isi surat edaran:

1. Pelarangan Kegiatan Joget Terbuka

Kegiatan hiburan malam berupa joget di ruang terbuka yang menimbulkan keramaian dan suara gaduh dilarang diselenggarakan di lingkungan pemukiman, jalan umum, atau tempat terbuka lainnya.