2. Kegiatan joget yang bersifat insidental, seperti pesta pernikahan, diperbolehkan dengan syarat:
a. Dilaksanakan di tempat tertutup atau area yang dibatasi seperti aula, gedung, atau halaman berpagar.
b. Tidak menimbulkan suara bising yang berlebihan.
c. Selesai paling lambat pukul 21.00 Wita.
d. Tidak mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
