Baca juga: PKS ke Jokowi: Tidak Boleh Mengeluh, Apalagi Curhat

“Dari sebagian besar pendapat dan masukan oleh Anggota Komisi II DPR RI, saya kira kita bisa menyimpulkan rapat ini kita tunda saja," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Ditegaskan, Komisi II menyampaikan teguran keras terhadap Menteri Hukum dan HAM yang dinilai sama sekali bukan hanya tidak menghargai institusi, tetapi juga tidak menghargai proses politik maupun hukum yang selama ini dijalani yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

Mantan Ketua Umum PBHMI ini yang kini menjadi politisi Partai Golkar itu mengatakan, keputusan Komisi II DPR RI untuk menunda (pelaksanaan) Pilkada Serentak Tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020 itu penuh konsekuensi dan hal itu menuntut keseriusan semua pihak.

“Jadi kalau ada satu pihak yang menganggap ini (tidak penting) atau menghadiri undangan saja tidak bisa, ini saya kira menunjukkan ketidakseriusan Menteri Hukum dan HAM terhadap proses yang sangat penting ini di mana menyangkut hajat hidup orang banyak. Kita setuju akan mengirimkan surat kepada Presiden untuk menyampaikan situasi ini sebagai sikap teguran keras kita terhadap Menteri Hukum dan HAM,”ujarnya.