JAKARTA, TELISIK.ID - Ketidakhadiran para Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam Rapat dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada Senin (20/11/2023) kemarin menuai kecaman. KPU lebih memilih ke luar negeri dengan alasan memberikan bimbingan teknis kepada penyelenggara ad hock Pemilu 2024 dari beberapa negara.  

Agenda RDP menjadwalkan pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan KPU (PKPU) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 28/P/HUM/2023, terkait perubahan ketiga PKPU Nomor 10 tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu.

Selain itu, Perubahan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten-Kota, serta Rancangan Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam pemilu.

Minus KPU RI, RDP akhirnya hanya dihadiri Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketidakhadiran KPU dalam RDP ini dikritik oleh pengamat politik dari Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti.

“Tindakan KPU yang mendahulukan plesiran ke luar negeri daripada RDP dengan Komisi II dapat  berpotensi menjadi pelecehan terhadap lembaga legislatif,” tegas Ray di Jakarta, Selasa (21/11/2023).