Doli kemudian mensindir KPU RI bahwa para anggota dewan masih bisa menyempatkan hadir untuk RDP meski juga disibukkan dengan kegiatan di daerah pemilihan (dapil). Dia pun mempertanyakan apakah hal semacam ini bisa dilaporkan ke DKPP dari segi kode etik penyelenggara Pemilu.

“Jadi ini menjadi catatan kita sebelum kita mulai (rapat) terutama DKPP, ini pelanggaran etik tidak dia? Etik manajemen pekerjaan? Coba Pak, masa kantor ditinggalin semuanya pergi?” tanya Doli.

Legislator dari Fraksi Golkar ini menegaskan, Komisi II selalu berkomitmen untuk tidak pernah menunda rapat yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu.

“Baik permohonan Perbawaslu (Peraturan Bawaslu, red) atau PKPU kami tidak pernah menunda itu, kami pasti prioritaskan pertama,” tegasnya.

Anggota Komisi II lainnya, Guspardi Gaus, juga mempertanyakan absennya para Komisioner KPU RI saat RDP. Dia meminta DKPP memberikan catatan khusus kepada para Komisioner KPU RI.