Dia mengatakan, keberadaan Komisioner KPU RI di Hong Kong dalam agenda memberikan bimbingan teknis (bimtek) pemungutan dan penghitungan suara luar negeri kepada 14 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) se-Asia Timur dan Asia Tenggara.

Idham menyebut 14 nama peserta bimtek, yakni PPLN Hong Kong dan Macau, Beijing, Shanghai, Guangzou, Taiwan, Seoul, Osaka, Tokyo, Singapura, Hanoi, Ho Chi Minh, Vientiane, dan Yangon.

Menurutnya, Hong Hong dan Macau adalah salah satu PPLN dengan daftar pemilih tetap (DPT) berjumlah 164.691 orang.

“PPLN Hong Kong juga hampir setiap minggunya mendata pemilih pindahan sebanyak rata-rata 150 orang,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil atau judicial review terhadap Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU No 11 Tahun 2023 yang diajukan Indonesian Corruption Watch (ICW) dan kawan-kawan.