“Saya perlu jelaskan, yang disiapkan fasilitas isoman itu bukan hanya anggota DPR, tetapi meliputi tenaga ahli kemudian staf DPR, staf anggota DPR dan ASN yang berada di lingkungan DPR. Jadi tidak khusus hanya anggota DPR,” tegasnya.
Koordinator Satgas Lawan COVID-19 DPR RI ini juga memastikan, langkah tersebut merupakan upaya dalam menekan laju penyebaran COVID-19 serta menjaga lingkungan DPR dari dampak yang ditimbulkan akibat penyebaran COVID-19.
Sebelumnya, penyediaan fasilitas isoman bagi Anggota DPR, TA, dan staf di lingkungan DPR RI yang beredar melalui surat Setjen DPR tanggal 26 Juli 2021, merupakan respon atas imbauan pemerintah agar kementerian/lembaga proaktif menyediakan tempat isoman.
“Dengan tingginya angka pasien isolasi mandiri, maka kementerian/lembaga diminta untuk proaktif membuat isoman pada kementerian/lembaga masing-masing," kata Setkab Pramono Anung dalam keterangan persnya, Jumat (16/7/2021).
Sementara itu, Sekjen DPR Indra Iskandar menjelaskan, pihaknya menyediakan hotel untuk fasilitas karantina atau isolasi anggota Dewan, tenaga ahli, hingga staf DPR yang terpapar COVID-19.
