Baca Juga: Disdag Kolaka Utara Temukan Minyakita Tak Sesuai Takaran di Sejumlah Toko

"Sudah, kita sudah dengar dan itu kan diproses sama Bareskrim Polri," ujar Moga di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (20/3/2025).

Pelanggaran ini termasuk dalam kategori penipuan yang dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku yang terbukti melakukan kecurangan bisa dikenakan hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp 2 miliar.

"Kan Undang-Undang 8 mengamalkan, tidak sesuai dengan ukuran takaran, timbangan menurut ukuran hitungan yang sebenarnya, kan ada sanksinya di situ," terangnya.

Pengawasan terhadap praktik ini akan terus dilakukan oleh pemerintah. Kemendag bersama Satgas Pangan Polri akan meningkatkan pemantauan di pasar-pasar tradisional guna mencegah kecurangan serupa terulang.