JAKARTA, TELISIK.ID - Keputusan pemerintah memberikan izin tambang di kawasan hutan sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri menjadi dasar hukum bagi 13 perusahaan, termasuk PT Gag Nikel, untuk tetap beroperasi.

Izin tersebut diterbitkan melalui Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004, yang memperkuat status hukum atas kegiatan eksplorasi dan produksi tambang meski berada di hutan lindung.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengonfirmasi bahwa PT Gag Nikel memiliki izin sah untuk melakukan aktivitas tambang di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Ia menyatakan bahwa perusahaan tersebut merupakan satu dari 13 entitas yang memperoleh pengecualian berdasarkan aturan yang berlaku sejak 2004.

"PT Gag Nikel mendapatkan hak untuk menambang di kawasan hutan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004," ujar Hanif dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, seperti dikutip dari Kompas, Rabu (11/6/2025).