Ia juga menegaskan bahwa semua kegiatan pertambangan tersebut sah menurut hukum yang berlaku saat ini.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pada dasarnya melarang kegiatan pertambangan di hutan lindung.

Namun, UU Nomor 19 Tahun 2004 yang menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2004 memberikan celah hukum bagi perusahaan yang sudah memiliki izin sebelum aturan kehutanan itu diberlakukan secara ketat.

Dalam Keppres Nomor 41 Tahun 2004, disebutkan bahwa 13 perusahaan dapat melanjutkan aktivitas tambang di hutan hingga masa berlaku izinnya berakhir.

Keppres itu ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri pada 12 Mei 2004 dan menjadi dasar legal berbagai proyek eksplorasi dan produksi di kawasan hutan.