Adapun isi Keppres itu memuat tiga ketentuan penting. Pertama, perusahaan yang sudah memiliki izin sebelum UU Kehutanan tahun 1999 boleh melanjutkan kegiatan hingga izin berakhir.
Kedua, pelaksanaan kegiatan tambang tunduk pada mekanisme izin pinjam pakai kawasan hutan. Ketiga, Keppres ini langsung berlaku sejak tanggal penetapannya.
Berikut ini daftar 13 perusahaan yang memiliki izin melakukan pertambangan di kawasan hutan berdasarkan Keppres tersebut:
1. PT Freeport Indonesia
Lokasi: Kabupaten Mimika, Papua
