KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pria berinisial LY (26) warga, Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap karena telah menyetubuhi seorang gadis di bawah umur, NB (17).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi membenarkan pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Pelaku dilaporkan oleh orang tua korban. Pelaku dilaporkan karena menyetubuhi anaknya bernisial NB, padahal korban masih di bawah umur," ungkapnya, Senin (8/8/2022).

Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya mencari tersangka LY dan berhasil diamankan di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.

"Pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022, sekitar pukul 05.30 Wita, Buser77 Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap LY," ungkapnya.