Baca Juga: Mantan Kasek dan Bendahara SMA 1 Kabawo Divonis 1 Tahun Penjara
Fitrayadi menjelaskan, kejadian itu bermula pada tanggal 30 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 Wita. Korban pada saat itu meminta untuk dibelikan pulsa kepada ibunya sebesar Rp 50.000. Setelah diberikan uang sama ibunya, korban langsung keluar dari rumah untuk membeli pulsa. Hingga pukul 02.00 Wita, korban belum pulang ke rumah sejak keluar membeli pulsa.
"Keesokan harinya sekitar pukul 07.00 Wita, ibu dan ayah korban mencari anaknya dan kemudian mendapatkan informasi kalau anaknya sering ke THR," ungkapnya.
Lebih lanjut, kedua orang tua korban menceritakan, saat itu sedang pergi mencari anaknya ke THR, namun tidak mendapatkan anaknya di rumah tersebut. Kemudian ibu korban menyampaikan ke pemilik rumah di THR bahwa anak perempuannya tidak pulang dari semalaman, lalu memberikan nomor HP agar menghubungi bila melihat anaknya.
"Di hari yang sama sekitar pukul 13.00 Wita, saya menerima informasi bahwa anak kami sudah ada di THR. Kemudian kami menjemputnya dan mendengar anak kami disetubuhi oleh LY," ujarnya.
