Pada saat diamankan, katanya lagi, pelaku sedang melayani pembeli yang sedang memasang taruhan dalam perjudian dingdong.
Kapolres menjelaskan, para pelaku dan barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke penyidik untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti dalam kasus tersebut antara lain, uang sebanyak Rp 615.000, satu buah HP merek Vivo warna hitam yang berisi angka-angka perjudian dingdong.
Selain itu ada satu buah box ikan yang digunakan sebagai meja untuk meletakkan handphone dan uang taruhan.
Untuk diketahui, sebelumnya pada hari yang sama polisi juga menggaruk penjudi togel berinisial AN (32) dalam penggerebekan togel di Desa Compang Dalo, Cancar, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT, Sabtu (30/10/2021).
