“Berdasarkan kesepakatan saya dengan SK, apabila penggugat tidak puas di tingkat pengadilan awal, kami harus banding. Dan saya juga sudah kasih uang untuk tingkat banding, tapi dia tidak laksanakan,” ujarnya saat diwawancarai telisik.id. Sabtu, (14/2/2025).
Dirinya menuturkan, SK kemudian berdalih bahwa upaya hukum banding tidak dapat dilakukan karena adanya perubahan aturan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang baru.
Tenggat waktu pengajuan banding disebut berubah dari 14 hari kerja menjadi 14 hari kalender sehingga dinilai telah lewat.
“Lalu pengacara saya mengambil keputusan sepihak untuk tidak banding dengan alasan ada Perma baru,” ungkapnya.
Merasa ada kejanggalan, dirinya mengaku langsung mengonfirmasi ke Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kendari.
