Dari penjelasan yang diterimanya, kata dia tidak terdapat perubahan aturan sebagaimana yang disampaikan kuasa hukumnya.

Atas dasar itu, Djohar juga melaporkan SK ke Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Konawe, Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia.

Menurutnya, pihak DPN Peradi telah memberikan tanggapan dan memutuskan bahwa sidang kode etik terhadap SK dilimpahkan ke Dewan Kehormatan Daerah Makassar, mengingat di Sulawesi Tenggara belum terbentuk Dewan Kehormatan Daerah (DKD).

"Akhirnya saya melapor di DPC Peradi Konawe, kemudian dilanjutkan sampai ke DPN Peradi Pusat di Jakarta. Peradi Jakarta sudah ada tanggapan, di mana untuk sidang kode etiknya SK dilimpahkan ke Dewan Kehormatan Daerah Makassar, karena di Sultra belum memiliki Dewan Kehormatan Daerah," katanya.

“Laporan saya sejak tanggal 29 November 2025,” sambung Djohar.