“Suratnya memang ke DPC, suratnya memang ditujukan ke DPN, tapi masuknya melalui Ketua DPC Konawe. Jadi kami di sini tidak punya kewenangan untuk etik itu, sehingga kami teruskan suratnya ke DPN. Nanti DPN yang menindaklanjuti,” ujarnya.
Ia menambahkan, secara organisasi DPC Peradi Konawe tidak memiliki keterlibatan langsung dalam penanganan perkara etik yang menjadi kewenangan DPN.
“Kalau saya jangan dulu berkomentar, karena secara organisasi meskipun tidak ada kaitannya, tapi kami di sini tidak ada keterlibatan langsung. Lebih enak komunikasinya langsung ke pelapor dan kuasa hukumnya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, advokat SK atau pengacara di Kabupaten Konawe dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh dua warga di Desa Andepali, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, pada Senin (5/1/2026).
SK dilaporkan oleh warga yang juga kliennya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana hasil transaksi perdamaian sengketa tanah bernilai Rp 750 juta. (B)
